Terlibat Pemerkosaan Ros, Pedagang Emas Ditangkap

Headline

Jakarta - Polisi kembali menangkap satu lagi tersangka berinisial AR yang terlibat dalam aksi perampokan dan pemerkosaan di angkutan kota (angkot) M26 yang dialami Ros seorang pedagang sayur di Jl Raden Saleh RT 006/06 Sukmajaya, Depok.

Diketahui, AR adalah pedagang emas di Cileungsi yang juga seorang penadah barang rampasan milik korban perkosaan Ros. “Kita tangkap pedagang emas di Cileungsi karena menadah barang yang dijual tersangka berupa giwang, sudah dijual Rp130 ribu, dua gram kepada penadah. Ini penjual emas murni,” ujar Kombes Mulyadi Kaharni, Kapolresta Depok, Selasa (10/1).

AR dijadikan tersangka setelah terbukti menjadi penadah barang curian milik korban perkosaan Ros. Para pelaku menjual giwang milik Ros yang dirampok di angkot saat perkosaan terjadi, dan dijual dengan harga Rp130 ribu.

Sebelumnya, polisi telah membekuk tiga tersangka utama yakni JR, 18 tahun, Dd, 18 tahun, dan MSD, 19 tahun. Dan kini ditetapkan satu lagi tersangka AR yang dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman enam tahun penjara. “Jadi total tersangka angkot sejauh ini ada empat pelaku,” tegasnya. [ton]

0 Response to "Terlibat Pemerkosaan Ros, Pedagang Emas Ditangkap"

Posting Komentar